JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Nurwayah, mempertanyakan lonjakan harga tebus sejumlah produk BBM yang dinilainya tidak wajar dan membebani konsumen. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Rabu (19/11/2025).
Legislator dari Partai Demokrat ini menyoroti adanya ketimpangan besar antara kenaikan harga dasar dan harga tebus di tingkat agen Pertamina, terutama pada produk High Speed Fuel Oil (HSFO).
“Ini contoh, harga dasar HSFO hanya naik Rp50.000 per KL, tetapi harga tebus bagi agen justru melonjak sampai Rp1.000.000 per KL. Ini sangat timpang, Pak. Siapa yang menentukan harga ini?” ujarnya.
Menurut dia, selisih harga yang terlalu jauh tersebut membuat konsumen terkejut dan menimbulkan keresahan di pasar. Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme penetapan harga di internal Pertamina.
Nurwayah juga meminta kejelasan terkait Harga Pokok Produksi (HPP) BBM yang dinilai tidak transparan. “Sudah lama sekali HPP ini tidak pernah kita ketahui. Bagaimana cara menghitungnya hingga muncul angka HPP itu? Mohon dijelaskan, Pak,” kata dia menambahkan.
Ia menegaskan bahwa transparansi perhitungan harga dan HPP diperlukan untuk menjaga akuntabilitas tata kelola energi serta melindungi konsumen dari kenaikan harga yang tidak wajar.
“Kami butuh kepastian dan keterbukaan, Pak. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan publik. Jangan sampai ada ruang abu-abu dalam penetapan harga energi,” pungkas Nurwayah.






