BANDUNG, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar acara Penguatan Kapasitas Perempuan Politik di Hotel Harris, Jawa Barat, Rabu-Kamis (11-12/3).
Acara ini bertema ‘Percepatan Pencapaian Keterwakilan Perempuan 30% Melalui Affirmative Action’. Acara dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, Perwakilan dari Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Kesehatan, Wakil Gubernur Jawa Barat Ulu Ruhzanul Ulum dan Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Ketum KPPI Dwi Septiati Djafar Sekjen KPPI Nurhasanah, Ketua DPD KPPI se Indonesia dan DPC KPPI Se Jawa Barat.
Sekjen KPPI Hj. Nurhasanah, SH, MH mengatakan, momentum ini semakin menegaskan peran perempuan termasuk di politik. “Bahwa perempuan itu bukan sekedar pelengkap tapi juga pejuang,” tandas Nurhasanah. Kaukus Perempuan Politik Indonesia, sambung Anggota DPRD Lampung itu, adalah lambang perjuangan perempuan untuk ikut membangun bangsa.
“KPPI menjadi lambang perjuangan perempuan Indonesia untuk ikut membangun bangsa. Majulah perempuan Indonesia dan tampil dengan kemampuan,” pungkasnya. Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan strategi pencapaian keterwakilan perempuan di Legislatif 30 Persen pada Pemilu 2024.
Berikut strateginya:
Kewajiban menempatkan satu dari tiga calon anggota legislatif (caleg) perempuan di parlemen. Perbaikan regulasi. Antara lain perlunya aturan yang membuka peluang bagi keterpilihan perempuan agar partai politik : Penempatan caleg perempuan pada nomor urut 1 di paling sedikit 30 persen dapil; Caleg perempuan pada nomor urut 1 ditempatkan di dapil utama dimana partai memperoleh kursi paling sedikit 30 persen; Penyusunan grand design keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di legislatif pada pemilu 2024.
Selain itu pemberian insentif bagi pencalonan perempuan berupa dukungan kampanye baik dari dana bantuan keuangan parpol maupun dan CSR pihak ketiga. Adanya pengalokasian paling sedikiti 30 persen dari dana bantuan keuangan parpol dari Negara untuk kepentingan kaderisasi dan rekrutmen perempuan politik secara demokratis.
Peningkatan kapasitas kompetensi perempuan melalui kegiatan pemberdayaan berupa pelatihan, sosialisasi dan perbaikan yang menopang sesuai dengan perkembangan kerja di parlemen. Para kader perempuan perlu mendapatkan perlindungan dengan adanya ketentuan telah mengikuti kaderisasi dan advokasi hokum atas terjadinya kecurangan pada caleg/aleg perempuan.
Pembuatan media sosialisasi akan pentingnya keterwakilan perempuan dalam legislatif sebesar 30 persen pada Pemilu 2024 dalam bentuk media sosial, media cetak dan media elektronik selama 5 tahun ke depan.