JAKARTA, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyebut bila pengaturan pajak turis dalam RUU Kepariwisataan harus dimaksimalkan oleh pemerintah supaya bisa menambah pendapatan negara.
Novita menyatakan bila dalam RUU Kepariwisataan kedepan, pengaturan mengenai pajak turis akan diatur untuk masuk dalam sub-pembahasan kelembagaan.
Menurutnya, saat ini pengelolaan pajak turis masih belum berjalan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Kita belum benar-benar bisa mengukur keberhasilan atau berapa banyak pendapatan negara yang dihasilkan dari pajak turis. Makanya kita harus mulai mengatur, karena lagi-lagi itu bermanfaat besar untuk negara,” kata Novita kepada Wartawan, Selasa (11/03/2025).
Untuk itu, Legislator Dapil Jatim VII tersebut menuturkan bila saat ini dibutuhkan adanya lembaga yang mengatur untuk mengembangkan kepariwisataan.
Setelah itu, lembaga tersebut nantinya akan diawasi oleh DPR RI, tentu selain melibatkan pemerintah, nanti ada kolaborasi dari pihak swasta dan kolaborasi dari pelaku pariwisata itu sendiri.
“Maka dari itu kita mengusulkan, kami dari DPR RI mengusulkan adanya badan otorita yang tidak hanya menjadi asal-asalan kelembagaan aja, yang hanya untuk mengakomodir pertemuan demi pertemuan gitu ya. Ada asosiasi 1, ada asosiasi 2, ada asosiasi 3, tapi tidak punya wewenang untuk bertindak atau membangun,” tuturnya.
“Maka kita mengusulkan ada lembaga badan otorita yang punya otoritas untuk membantu mengembangkan kepariwisataan yang ada di Indonesia secara merata,” sambungnya.
Politisi Muda PDIP tersebut mencontohkan negara tetangga Singapura yang sudah punya lembaga Singapore Tourism Board dan beberapa negara lainnya.
Ia mengusulkan adanya Indonesia Tourism Board, yang kedepan akan dijelaskan mekanismenya dalam rapat rapat kerja.
“Terus nanti proses cara eksekutif summary-nya seperti apa dijelaskan di sana. Salah satunya mengatur juga masalah pajak turis,” tutupnya.