JAKARTA, Moda Raya Terpadu (MRT) mengalami persentase penurunan jumlah penumpang tertinggi transportasi umum di Jakarta imbas pandemi COVID-19.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam siaran tertulis yang diterima , Senin pagi mengemukakan penurunan penumpang terjadi di semua jenis transportasi umum di Jakarta.
MRT misalnya, dari total jumlah penumpang saat Januari 2020 mencapai 85 ribu orang per hari, hingga 15 April 2020 turun menjadi 5 ribu penumpang per hari, atau sebesar 94,11 persen dibanding Januari 2020.
Kondisi yang tidak berbeda juga dialami LRT yang turun 93,05 persen atau sekitar 264 orang per hari hingga 15 April 2020 bila dibandingkan kondisi normal pada Januari 2020 sekitar 3.800 orang per hari.
KRL berada di peringkat ketiga dengan penurunan presentase penumpang mencapai 78,69 persen atau setara 183 ribu penumpang per hari hingga 15 April 2020.
Sementara saat normal di Januari 2020 lalu, KRL setiap harinya masih melayani sebanyak kurang lebih 859 ribu orang. Untuk layanan TransJakarta hingga 15 April 2020 jumlah penggunanya mengalami penurunan sebanyak lebih kurang 83 ribu orang per hari.
Padahal dalam kondisi normal pada bulan Januari 2020 jumlah penumpang mencapai lebih kurang 840 ribu orang per hari. Penurunan penumpang TransJakarta bahkan sudah dimulai sejak Maret rata-rata 550 ribu orang per hari atau turun 34,52 persen dibandingkan jumlah penumpang normal pada Januari 2020.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menyatakan DKI Jakarta pada Maret 2020 sudah berinisiatif melakukan pembatasan transportasi. “Sehingga pada bulan Maret hingga April terjadi penurunan pengguna angkutan umum massal yang cukup berarti,” katanya.
Polana mengatakan dalam beberapa waktu terakhir BPTJ intensif melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Se-Jabodetabek. “Hasil pantauan lapangan mereka, pengguna angkutan umum cenderung menurun,” katanya.
Terlebih setelah adanya status PSBB secara resmi dapat dipastikan pengguna angkutan umum akan menurun karena jumlah pergerakan orang sudah dibatasi.
Selain itu berlaku pula pembatasan waktu operasional angkutan umum selama PSBB, salah satunya di DKI Jakarta mulai 06.00 hingga 18.00 WIB, sementara wilayah Bodetabek yang berstatus PSBB mulai pukul 05.00 sampai 19.00 WIB. (ant)