JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam (Persero) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang berlangsung sejak tahun 2017.
Dalam skema tersebut, 1 kilogram anode logam hanya ditukar dengan sekitar tiga gram emas, tanpa hasil perak yang seharusnya turut dihasilkan dari proses tersebut.
“Dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anode logam yang diolah oleh PT LCM ini hanya ditukar dengan emas sekitar tiga gram,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/10), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menilai, skema pengolahan logam ini sangat tidak wajar, karena proses standar pengolahan anode logam seharusnya menghasilkan emas dan perak sekaligus. Namun dalam praktiknya, PT LCM hanya menghasilkan emas, tanpa pelaporan keberadaan perak.
“Dalam pengolahan yang dilakukan PT LCM, tidak ada output peraknya. Hanya emas sekitar tiga gram dari satu kilogram anode logam,” lanjut Budi.
Modus inilah yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.
KPK sebelumnya telah memproses dan memvonis Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas perannya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2021.
“Pengadilan kala itu membatalkan status tersangka Siman Bahar dalam perkara nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL,” jelas Budi.
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang sama.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. Penetapan ini menandai langkah serius lembaga antirasuah untuk menindak bukan hanya pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang terlibat dalam kejahatan korupsi.