Mobil ganti Pelat, dari warna Hitam ke warna Putih

Foto: Istimewa

JAKARTA, Korlantas Polri akan mulai menerapkan penggunaan pelat nomor putih bagi kendaraan di Ibu Kota. Namun begitu, penggunaan pelat nomor tersebut akan lebih diutamankan bagi daerah yang stok pelat nomor hitamnya sudah habis seperti Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim) hingga Sumatera Utara (Sumut).

“Kita utamakan (pelat putih) wilayah yang materialnya (pelat hitam) sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).

Read More

Taslim mengatakan pelat putih saat in sudah banyak diproduksi. Pihaknya akan segera memulai penerapan pelat putih bagi kendaraan.

“Saat ini material sudah cukup banyak yang diproduksi. Insyaallah jika material spesifikasi lama habis maka material baru akan digunakan. Artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” terang Taslim.

Dirinya menerangkan bagi kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam akan tetap berlaku sampai masa berlaku pelat tersebut habis. Korlantas bakal memprioritaskan untuk menghabiskan stok pelat hitam sebelum beralih menggunakan pelat putih.

“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama (warna dasar hitam tulisan putih), akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” kata Taslim.

“Mekanismenya sama dengan layanan regident selama ini, berproses secara alami, masyarakat datang minta layanan regident lalu kita gunakan material yangg ada, namun kita prioritaskan dulu untuk menghabiskan material stok lama,” sambungnya.

Pelat Putih Akan Segera Diterapkan di Jakarta

Sebelumnya, kebijakan perubahan pelat warna dari hitam menjadi putih mulai akan terealisasi. Korlantas Polri menyebut kebijakan itu akan segera diterapkan di Jakarta pada bulan ini.

“Jadi bulan Juni insyaallah saya lelang. Nanti kita bisa lihat mobil baru di Jakarta sudah mulai pakai (pelat) warna putih,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Firman mengatakan tidak semua kendaraan akan diwajibkan mengganti pelat lamanya menjadi pelat putih. Dia menjelaskan beberapa kriteria yang diharuskan mengganti pelat kendarannya menjadi warna putih.

“Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang pelat hitam harus jadi putih karena ada biaya di situ,” jelas Firman.

 

Related posts

Leave a Reply