Korban ada tiga orang, di mana dua korban meninggal dunia, yaitu sepasang suami istri, dan satu korban lainnya luka berat
KUNINGAN, Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan lalu lintas, Senin (3/4/2023). Awalnya mobil dinas bupati itu berada dalam iring-iringan kendaraan pengawalan, namun keluar jalur.
Bupati saat itu dalam perjalanan kembali menuju Pendopo Kuningan, selepas meninjau lokasi bencana di Kecamatan Ciwaru. Saat melintas di depan Balai Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, mobil Toyota Hilux dengan nomor polisi E 8888 Y yang ditumpangi bupati mengalami kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan AKP Vino Lestari menjelaskan, mobil dinas bupati Kuningan melaju dari arah barat ke timur. Di lokasi kejadian kecelakaan, mobil tersebut keluar dari jalurnya dan meluncur ke jalur berlawanan.
Mobil dinas bupati itu lantas menabrak satu sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, serta empat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. “Korban ada tiga orang, di mana dua korban meninggal dunia, yaitu sepasang suami istri, dan satu korban lainnya luka berat,” kata Vino.
Dua korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Vino mengatakan, mobil dinas bupati itu sebenarnya berada dalam pengawalan. Namun, diduga sopir kehilangan kendali dan mobil dinas bupati keluar dari rangkaian atau iring-iringan kendaraan. “Sehingga akhirnya menyebabkan kecelakaan tersebut,” kata Vino.
Dalam kasus ini, Polres Kuningan menetapkan sopir pribadi bupati UK, 49 tahun, sebagai tersangka.
“Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polres Kuningan Ajun Komisaris Vino Lestari di Kuningan, Senin 3 April 2023.
Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun