JAKARTA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan pemotongan dana reses anggota DPR menjadi 22 titik. Putusan ini dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik,” kata Adang saat membacakan putusan.
Adang menjelaskan, putusan ini diambil meski perkara terkait dana reses tidak melalui pengaduan formal. Dana reses merupakan anggaran resmi bagi anggota DPR dan DPRD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses, yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat dan wajib dipertanggungjawabkan.
Menurut Adang, jumlah titik reses pada 2025 dianggap tidak efektif. MKD menilai pemotongan diperlukan untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana reses. “MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya dan pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menindaklanjuti putusan MKD. “Keputusan MKD sudah disampaikan ke pimpinan Dewan. Nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Indra, Kamis (6/11/2025).
Indra menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaan putusan karena belum menerima salinan fisik putusan MKD. “Setelah itu baru kami akan jelaskan secara resmi,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, masa reses adalah periode anggota DPR melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR untuk menyerap aspirasi konstituen dan mensosialisasikan produk legislasi maupun kebijakan pemerintah. Hasil masa reses kemudian dirangkum dan disampaikan dalam pidato pembukaan dan penutupan masa sidang.
Sebelumnya, dana reses anggota DPR periode 2024-2029 ditetapkan sebesar Rp702 juta, naik dari kisaran Rp400 juta karena penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan di dapil masing-masing. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan dana ini menyesuaikan jumlah titik reses dan kegiatan yang lebih banyak dari periode sebelumnya.
Dengan keputusan MKD ini, pemotongan dana reses diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kunjungan kerja dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran reses anggota DPR.






