MK Putuskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam OTT dan Kasus Khusus

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait penegakan hukum terhadap jaksa, dengan menetapkan bahwa penangkapan jaksa tidak selalu harus mendapat izin Jaksa Agung, terutama dalam kondisi tertentu seperti operasi tangkap tangan (OTT) atau kasus pidana berat.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10). Gugatan ini diajukan oleh pemohon Agus Setiawan dan advokat Sulaiman sebagai bagian dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Read More

“Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.

MK menyatakan bahwa penangkapan terhadap jaksa tidak memerlukan izin Jaksa Agung dalam beberapa kondisi, yaitu:

  1. Tertangkap tangan (OTT) melakukan tindak pidana,

  2. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati,

  3. Tindak pidana yang mengancam keamanan negara,

  4. Tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa tanpa adanya pengecualian, norma Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan justru dapat menghambat proses penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

“Ketiadaan pengecualian justru memperlemah prinsip persamaan di hadapan hukum. Maka, pasal ini harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,” tegas Arsul.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 35 ayat 1 huruf e UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi.

MK menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan intervensi dalam proses peradilan karena tidak memiliki batasan yang jelas.

“Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pertimbangan teknis dari Jaksa Agung kepada MA dalam perkara kasasi kini tidak lagi berlaku,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini memperkuat posisi lembaga penegak hukum seperti KPK dan Polri dalam melakukan penindakan terhadap jaksa yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa harus menunggu restu dari Jaksa Agung, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan MK.

Ke depan, langkah ini diperkirakan akan mempercepat proses hukum, mencegah praktik impunitas, dan mempertegas prinsip check and balance antar lembaga penegak hukum.

Related posts

Leave a Reply