MK Perintahkan Pemerintah & DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN Maksimal Dua Tahun

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib membentuk lembaga pengawas independen terhadap sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) paling lambat dalam dua tahun sejak putusan dibacakan.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diajukan oleh Perludem, KPPOD, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Read More

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diatur dalam UU ASN terbaru. Tugas pengawasan KASN dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB, yang dinilai rawan konflik kepentingan karena beririsan langsung dengan pelaksana kebijakan.

MK sepakat dengan keberatan pemohon. Menurut MK, fungsi pengawasan terhadap ASN harus berada di luar eksekutif agar bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi.

“Harus ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya.

MK menilai, pengawasan terhadap sistem merit tidak bisa dilakukan secara efektif jika tidak melibatkan komponen penting seperti asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Ketiadaan unsur tersebut dalam Pasal 26 ayat 2 huruf d UU ASN dianggap mengurangi kejelasan dan kelengkapan norma hukum.

“Norma tersebut tidak utuh dan tidak memenuhi prinsip pengawasan ASN yang komprehensif,” lanjut Guntur.

Sebagai konsekuensi, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat 2 huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Pengawasan sistem merit, termasuk penerapan nilai dasar dan kode etik ASN, harus dilakukan oleh lembaga independen,” ujar Suhartoyo.

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen tersebut. Lembaga ini akan bertindak sebagai pengawas eksternal ASN, menggantikan peran KASN yang telah dibubarkan.

“Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Guntur.

Related posts

Leave a Reply