MK Batalkan Presidential Threshold, Fraksi Gerindra Siap Kawal Revisi UU Pemilu

JAKARTA, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Budisatrio memastikan pihaknya akan mengawal penerapan putusan tersebut agar sesuai dengan amanat revisi Undang-Undang Pemilu.

“Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budisatrio dalam keterangan resminya, Jumat (3/1).

Read More

Budisatrio menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Oleh karena itu, Fraksi Gerindra siap mematuhi dan menjadikan putusan tersebut sebagai acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum dijadikan dasar dalam revisi UU Pemilu,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan MK dapat diimplementasikan dalam bentuk revisi UU.

Dalam sidang pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. MK menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai ambang batas pencalonan presiden yang kerap diajukan dalam gugatan uji materi ke MK.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan MK tidak dapat digugat kembali karena bersifat final dan mengikat.

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1).

Yusril juga menilai ada perubahan sikap MK terhadap norma Pasal 222 UU Pemilu dibandingkan putusan-putusan sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi memberikan komentar lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply