Metode Krejcie-Morgan untuk Verifikasi Faktual Dinilai Persulit Partai Nonparlemen

Sistem verifikasi faktual pada Pemilu 2019 mengambil sampel 10 persen dari jumlah keanggotaan parpol yang diserahkan kepada KPU

JAKARTA, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa metode Krejcie – Morgan yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam melakukan verifikasi atau eliminasi politik dapat merugikan partai politik baru atau non parlemen.

Read More

“Secara metode ini sangat merugikan partai politik baru,” kata Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu, saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

Bahkan, dia menyebutkan, bahwa perhitungan dengan menggunakan metode tersebut sangat tidak tepat diterapkan pada verifikasi yang dilakukan KPU. Karena dapat merugikan anggota partai politik yang belum aktf.

“Jika melihat perhitungannya tentu tidak tepat, karena merugikan beberapa anggota parpol yang belum aktif,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, bahwa menggunakan metode tersebut berindikasi ketidakadilan bagi partai politik baru.

“Indikasi ketidakadilan sebenernya sudah terlihat sejak putusan MK keluar bahwa partai parlemen tidak di verifikasi faktual. Terlebih penggunaan metode ini juga yang dulu tidak digunakan bagi partai parlemen,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sistem verifikasi faktual pada Pemilu 2019 mengambil sampel 10 persen dari jumlah keanggotaan parpol yang diserahkan kepada KPU.

Misalnya syarat minimalnya 1000 anggota, dan parpol menyerahkan keanggotaan untuk dilakukan verifikasi faktual sebanyak 1.100 anggota, maka yang diverifikasi faktual diambil sampel 10 persen dari 1.100 anggota atau hanya 110 anggota.

Demikian pula terhadap syarat minimalnya 1/1000 dari jumlah penduduk, misalnya jumlah penduduknya 550.135 jiwa, maka keanggotaan parpol yang diserahkan untuk dilakukan verifikasi faktual sebanyak 550 anggota, dan dari 550 anggota diambil sampel 10 persen dari 550 anggota atau hanya 55 anggota.

Namun dengan menggunakan metode krejcie dan morgan tidak selalu sama jumlah sampel anggota yang dilakukan verifikasi faktual antara syarat minimal 1.000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

Sebagai contoh, kabupaten berpenduduk 1.200.000 jiwa, maka syarat minimal keanggotaan yang diserahkan adalah 1.000 anggota, dan jika parpol menyerahkan data keanggotaan melalui SIPOL, sebanyak 1.200 anggota. Maka jumlah sampel anggota parpol yang dilakukan verifikasi faktual sejumlah 290-an anggota dengan penghitungan metode krejcie dan morgan. Sementara dengan metode tahun 2019 hanya 120 anggota.

Related posts

Leave a Reply