JAKARTA, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyoroti perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri ditengah adanya efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ditekankannya, efisiensi yang dimaksud bukan hanya soal pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan, tetapi lebih kepada efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Orientasi kita bukan lagi sekadar WTP, tetapi lebih kepada bagaimana anggaran digunakan secara tepat sasaran dengan hasil yang optimal,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/02/2025).
Ahmad Heryawan mengungkapkan keprihatinan terkait belum jelasnya arah penggunaan dana hasil efisiensi anggaran. Menurutnya, meskipun anggaran yang efisien telah berhasil dikumpulkan, belum ada penjelasan yang memadai mengenai alokasi dana tersebut.
“Kami berharap penjelasan tentang kemana dana hasil efisiensi ini akan diarahkan dapat segera disampaikan, apakah melalui Banggar atau forum lainnya,” tuturnya mengingatkan.
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap WNI, khususnya pekerja migran yang menjadi prioritas dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Mengingat, meski Kementerian Perlindungan Pekerja Migran memiliki tugas untuk melindungi pekerja migran, namun tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk menangani permasalahan WNI di luar negeri.
“Meskipun judulnya adalah Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, tapi gak ada anggaran terkait dengan para pekerja migran tersebut pada saat mereka sudah di luar negeri, ternyata adanya itu di Kementerian Luar Negeri,” tutur Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.
Terkait hal itu, ia menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, terutama dalam menangani masalah WNI di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal.
Diharapkannya, dengan adanya perbaikan dalam administrasi dan protokol perlindungan, jumlah masalah yang melibatkan pekerja migran Indonesia dapat berkurang.
Di akhir pembicaraannya, Ahmad Heryawan juga menyentil perbedaan perlakuan terhadap pekerja migran yang legal dan ilegal.
Ahmad Heryawan lantas mengusulkan agar anggaran untuk pemulangan WNI ke Indonesia dapat mencakup baik pekerja migran yang legal maupun ilegal.
“Tentu saya bisa memahami dengan adanya keterbatasan anggaran dan perbedaan seperti itu. Tapi kan dalam konteks pandangan orang luar pada kita kan ga ada bedanya pokoknya itu kan orang Indonesia. Jadi kalau memungkinkan jangan dibedakan mending diperlakukan sama saja toh itu orang indonesia yang perlu dilindungi semuanya baik yang legal maupun ilegal,” tutupnya.