JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi melarang aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal di berbagai platform e-commerce. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang menyebut larangan tersebut mencakup penjualan maupun pengiklanan produk pakaian bekas.
“Saya sudah menginstruksikan Deputi Bidang Usaha Kecil untuk menghubungi platform e-commerce agar mereka menyetop dan tidak lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Alhamdulillah, tadi pagi sudah ada beberapa e-commerce yang menutupnya,” ujar Maman dalam pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Maman menegaskan, pihaknya akan memanggil sejumlah platform e-commerce pada Jumat (7/11/2025) pukul 09.00 WIB untuk melakukan monitoring dan verifikasi atas implementasi larangan tersebut.
“Besok kita panggil e-commerce untuk memastikan sudah dijalankan atau belum. Kemarin saya perintahkan, pokoknya stop, tidak boleh lagi menjual baju-baju bekas,” tegasnya.
Menurut Maman, pelaku usaha thrifting akan diarahkan untuk beralih menjual produk-produk lokal buatan dalam negeri. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang telah menutup akses impor pakaian bekas di pintu masuk Indonesia.
“Hulunya ada di Kementerian Keuangan karena alur barang masuk dari sana. Kami mendorong Bea Cukai untuk konsisten menyetop arus masuk pakaian bekas, sementara Kementerian UMKM bertugas mengatur e-commerce dan mendorong substitusi produknya,” jelas Maman.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberi ruang lebih besar bagi produk UMKM lokal untuk berkembang dan menguasai pasar domestik. Selain itu, produsen dalam negeri juga diimbau untuk terus meningkatkan kualitas dan kreativitas produk agar mampu bersaing dengan barang impor.
“Sekarang tugas kami adalah mengonsolidasikan dan menutup akses produk thrifting di e-commerce, agar UMKM bisa tumbuh dan berkembang,” kata Maman.







