Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Australia terkait dengan kerja sama keamanan transportasi di Canberra, saat Annual Leader Meeting yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.
Siaran pers Kementerian Perhubungan yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan, kerja sama yang dilakukan meliputi aspek keamanan di bidang transportasi udara dan laut melingkupi penyusunan regulasi, pemenuhan kewajiban keamanan transportasi sesuai standar Organisasi Sipil Penerbangan Internasional (ICAO) dan Organisasi Maritim Internasional (IMO).
Selain itu dalam MoU tersebut dibahas juga mengenai peningkatan pelaksanaan keamanan transportasi di bandara dan pelabuhan, koordinasi kebijakan transportasi nasional, dan pelatihan dan pengembangan SDM transportasi, serta terkait Keamanan Siber.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Australia namun belum termasuk kerjasama terkait aspek keamanan. Oleh karena itu, untuk mengakomodir kerja sama Indonesia dan Australia di bidang keamanan transportasi, diperlukan MoU on Transport Security Cooperation antara Kementerian Perhubungan RI dengan Department of Home Affairs, Australia sebagai payung hukumnya.
MoU yang ditandatangani oleh Menhub itu sebelumnya telah dibahas sejak pertengahan tahun 2018 dengan fokus pada kerjasama bidang keamanan transportasi Udara dan transportasi Laut sesuai ketentuan dan konvensi ICAO dan IMO, dan bertujuan untuk memayungi kerja sama Indonesia-Australia di bidang keamanan transportasi khususnya pada bandara internasional dan pelabuhan internasional di kedua wilayah Indonesia dan Australia.
MoU tersebut difinalisasi pada Pertemuan pertama antara Indonesia-Australia terkait Kerja Sama Keamanan TRansportasi yang berlangsung pada pada 17-18 Oktober 2019 di Canberra, Australia. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekreteris Jenderal Kementerian Perhubungan dan Deputy Secretary and Resilience Group, Department of Home Affairs Australia.
Pertemuan tersebut membahas antara lain pembahasan kebijakan prioritas terkait dengan keamanan transportasi di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia dan Australia.
Pembahasan terkait dengan transportasi di wilayah Australiasia termasuk prioritas strategis dan analisa ancaman serta resiko untuk Indonesia dan Australia, pembahasan terkait implementasi dari “Amendments to ICAO’S Annex 17” terkait dengan keamanan ciber, deteksi bahan peledak dan keamanan darat, serta pembahasan peningkatan membangun kapasitas untuk pegawai Kementerian Perhubungan yang terkait dengan keamanan bandara dan pelabuhan Internasional.
Serta pembahasan terhadap peningkatan keamanan kemaritimanan terkait dengan akreditasi keamanan, pelatihan, dan pembahasan terkait kelibatan Kementerian Perhubungan dalam menangani potensi kejahatan transportasi di bandar udara dan pelabuhan internasional masing-masing negara. (ant)