JAKARTA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja pemerintah, kelancaran pelayanan publik, serta mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama, seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan ASN, khususnya menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Rini menjelaskan bahwa instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian jadwal kerja ASN, dengan mengkombinasikan bekerja di kantor (Work From Office/WFO), bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), atau bekerja dari lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi (Work From Anywhere/WFA).
Penyesuaian ini akan dilakukan selama empat hari, yakni dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025, yang mencakup waktu sebelum libur nasional dan cuti bersama. Pimpinan instansi diharapkan membagi tugas ASN berdasarkan karakteristik layanan dan kebutuhan operasional instansi, dengan tetap menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.
Rini juga menekankan bahwa meskipun ada penyesuaian dalam jadwal kerja ASN, penyelenggaraan pelayanan publik esensial tetap harus berjalan tanpa gangguan. Layanan yang bersifat esensial, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
Selain itu, dalam rangka memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk tetap memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja organisasi. Pimpinan instansi juga diimbau untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja serta karakteristik tugas dan jumlah pegawai yang tersedia.
Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik juga menjadi perhatian utama dalam SE ini, guna mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik. Selain itu, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), aduan tatap muka, maupun media lainnya. Hal ini penting untuk menampung aspirasi masyarakat terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan standar pelayanan tetap dipenuhi, baik secara daring maupun luring.