JAKARTA, Sedikitnya 108 lubang bekas kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Lebak akan menjadi prioritas bagi Pemerintah untuk ditutup, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai mengikuti breakfast meeting bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin.
“Kalau ditanya kapan mau diselesaikan penutupannya, yang pasti harus diidentifikasi dulu secara mendalam, kemudian bertahap. Mungkin yang kami dahulukan yang di Halimun Salak, datanya yang segera ditutup itu kira-kira 108 lubang, (tambang) emas (ilegal) rata-rata,” kata Siti Nurbaya di kediaman wapres Jakarta, Senin.
Berdasarkan data KLHK, kegiatan tambang berizin ada 7.464 titik dan yang tidak berizin sebanyak 8.683 titik; dengan luas 146.540 hektare per April 2017, 59.903 hektare di antaranya sudah direklamasi.
“Dalam record kami, tambang yang berizin itu ada 7.464, sementara yang tanpa izin ada 8.683 titik. Luasnya per bulan April 2017 itu 146.540 hektare, yang sudah direklamasi baru 59.903 hektare,” tambahnya.
Dalam rapat pagi tersebut, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Pemerintah menyusun Perpres percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pasca tambang dan pertambangan tanpa izin (Peti). Seluruh (penambangan) yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu, ” kata Wapres Ma’ruf di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kabupaten Lebak, Banten, pada akhir Januari, Wapres mengatakan kegiatan tambang ilegal harus dihentikan dan ditertibkan karena menjadi penyebab utama terjadinya banjir. Selain itu, limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambang itu juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan sebanyak 26 lubang akibat kegiatan tambang emas ilegal di kawasan TNGHS telah ditutup. Terhadap sisa-sisa lumbang bekas tambang ilegal yang masih ada, Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan KLHK untuk menutupnya. (ant)