JAKARTA, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut yang dibangun sepanjang 30,16 kilometer ini telah mengganggu aktivitas nelayan setempat dan menjadi sorotan publik.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025), Sakti menjelaskan bahwa pemberian denda ini baru saja ditetapkan pada Rabu (26/2/2025). “Maksimal 30 hari dia harus bayar, dan dia menyatakan sanggup membayar,” ujar Sakti, menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.
- Trimedya Panjaitan Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cumlaude, Dorong Reformasi Pengelolaan Barang Sitaan untuk Tambahan Pemasukan Negara
- Ketua DPC GMNI Surabaya Tanggapi Isu Pencalonan M. Ageng Dendy dalam Kongres GMNI.
- Dewi Juliani Desak Polisi Gunakan UU TPKS dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
Sakti juga menegaskan bahwa Arsin dan anak buahnya, T, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. “Iya. Mereka mengakui dan telah dibuatkan surat pernyataan,” lanjut Sakti.
Namun, dalam rapat tersebut, Daniel Johan mempertanyakan mengapa Arsin belum dipidana meskipun terbukti sebagai pihak yang membangun pagar laut ilegal ini. “Perkembangan kasus pagar laut ini, salah satu pejabat Desa Kohod sudah ditahan, tapi berita resminya dia ditahan karena pemalsuan dokumen. Saya belum dengar dia ditahan karena membangun pagar laut,” ungkap Daniel.
Menanggapi hal ini, Menteri KP menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Kepolisian dalam melakukan investigasi terkait pembangunan pagar laut. “Kami tidak memiliki kewenangan dalam ranah pidana, jadi kami hanya berperan sebagai tim ahli dalam kasus ini yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujar Sakti.
Meski begitu, Sakti meyakini bahwa proses hukum terhadap Arsin dan T akan terus berlanjut, meskipun saat ini hanya terkait dengan pemalsuan dokumen. “Saya yakin, karena dari sisi administrasi sudah ada denda yang harus dibayar, saya percaya mereka akan diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Keberadaan pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, telah mengganggu aktivitas nelayan setempat. Struktur pagar yang menyerupai labirin ini awalnya misterius, namun identitas pihak yang memerintahkan pemasangannya mulai terungkap. Pembangunan pagar laut ini bahkan sempat menjadi viral di media sosial pada awal tahun 2025.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang. Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah menetapkan Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), serta dua orang penerima kuasa sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, proses gelar perkara telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. “Empat tersangka ini terkait dengan masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” jelas Djuhandhani.
Pembangunan pagar laut yang dilakukan oleh Kades Kohod, Arsin, dan anak buahnya, T, menimbulkan dampak luas terhadap nelayan dan lingkungan setempat. Meskipun mereka telah dikenakan denda Rp 48 miliar, proses hukum lebih lanjut, termasuk terkait pemalsuan dokumen, masih berlangsung. Menteri KP menegaskan bahwa koordinasi dengan Kepolisian terus dilakukan dan mengharapkan adanya penyelesaian yang adil dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini, masyarakat berharap agar pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini dapat segera diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.