JAKARTA, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025. Menurut keputusan ini, semua dispenser air minum yang beredar di pasar Indonesia—baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor—wajib memiliki label hemat energi.
Keputusan Menteri ESDM ini mengamanatkan bahwa produsen dan importir dispenser air minum harus menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS). Standar ini diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi pada peralatan pemanfaat energi, khususnya dispenser air minum, sehingga dapat mengurangi konsumsi energi secara keseluruhan.
“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi aturan tersebut. Artinya, kebijakan ini akan efektif berlaku pada Maret 2026.
Kebijakan ini juga mengatur batas konsumsi energi maksimum untuk dispenser air minum berdasarkan jenisnya. Untuk dispenser yang hanya berfungsi sebagai pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 292 kWh per tahun. Sedangkan untuk dispenser yang berfungsi sebagai pemanas dan pendingin air minum, tingkat konsumsi energi yang diizinkan adalah sebesar 438 kWh per tahun.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, juga diatur mengenai pencantuman label hemat energi pada produk dispenser air minum. Bagi produk dispenser yang berasal dari impor, label hemat energi harus dicantumkan di negara asal sebelum produk tersebut dipasarkan di Indonesia. Label ini harus dipasang di bagian belakang produk dan kemasan, dengan ukuran huruf yang jelas dan mudah dibaca, serta menggunakan bahan yang tidak mudah hilang.
Label hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras yang jelas agar mudah dikenali oleh konsumen. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk yang efisien dalam hal penggunaan energi, sekaligus mendorong produsen untuk lebih memperhatikan aspek efisiensi energi dalam proses produksi.
Dampak Positif Kebijakan Efisiensi Energi
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi lingkungan maupun ekonomi. Dengan adanya standar efisiensi energi pada dispenser air minum, diharapkan konsumsi energi rumah tangga dapat lebih terkendali, mengurangi tagihan listrik, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Di sisi lain, produsen dan importir diharapkan akan lebih berinovasi dalam menciptakan produk yang ramah lingkungan sekaligus efisien dalam penggunaan energi.
Bahlil Lahadalia, melalui kebijakan ini, berharap agar seluruh sektor industri dapat berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan energi di Indonesia, sambil terus berinovasi demi menciptakan produk yang berkualitas dan efisien dalam penggunaan energi. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil dan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.