Menkumham: Lindungi Kekayaan Intelektual Jadi Perekat Identitas Bangsa

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajak masyarakat untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia sebagai perekat identitas bangsa.

Ajakan tersebut disampaikan Yasonna dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada Minggu.

Read More

Yasonna melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat tetapi juga sebagai perekat identitas bangsa Indonesia.

Selain itu, kata dia, pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing.

“Ayo peduli dan daftarkan kekayaan komunal bangsa ini. Saya yakin, kami punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan,” kata dia.

Lebih lanjut, kata dia, Kemenkumham sangat serius melindungi kekayaan intelektual Indonesia.

Ia mengatakan pada tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencanangkan tahun KIK sebagai program unggulan dan memiliki target menginventarisasi 120 dokumen KIK.

Tujuan pencanangan itu untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.

“Jadi, “database” KIK ini sangat penting agar kekayaan intelektual kita benar-benar terlindungi. Jangan setelah dicuri pihak asing, baru kita ribut,” ujar Yasonna.

Menurut dia, KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing.

“Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Ia mengungkankan melalui keunikan dan karakteristiknya, KIK warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah dari sektor pariwisata.

“Sebagai contoh, KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu daerah atau KIK lain seperti upacara adat, seni rupa, musik, arsitektur, dan teater yang juga penting untuk didaftarkan kepada DJKI Kemenkumham agar tercatat dan terlindungi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pendaftaran KIK tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi.

Sementara dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual tahun ini, DJKI Kemenkumham mengusung tema “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”.

Tema itu dipilih karena kondisi Indonesia dan dunia yang tengah dilanda pandemi COVID-19. Setiap orang harus menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang berisiko terjadi penularan tetapi harus tetap berkarya dan berinovasi dari rumah.

Selain itu, DJKI Kemenkumham juga menggelar “IP Talks From Home” pada 24-26 April 2020 dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui konferensi video di kanal YouTube dan Instagram resmi DJKI.

Pakar-pakar dalam bidang kekayaan intelektual dihadirkan untuk berdiskusi dan mengedukasi tentang pelindungan hak cipta, khusus terkait persoalan royalti, paten, desain industri serta KIK.

Related posts

Leave a Reply