JAKARTA, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang sempat memicu kegaduhan di masyarakat pada Februari 2026.
Dalam rapat konsultasi pimpinan komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026), Purbaya mengungkapkan pemutakhiran data PBI dilakukan dengan cara menonaktifkan sekitar 11 juta peserta secara serentak tanpa sosialisasi yang memadai. Kebijakan tersebut, menurutnya, berdampak besar karena menyentuh hampir 10 persen dari total peserta PBI JKN.
“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk daftar lagi, sehingga terasa itu 10 persen. Kalau 1 persen enggak ribut orang-orang,” kata Purbaya.
Padahal, kata dia, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran PBI JKN sesuai kuota nasional sebesar 96,8 juta jiwa per tahun tanpa pengurangan sedikit pun. Namun, penonaktifan mendadak terhadap jutaan peserta justru memicu gejolak sosial.
Purbaya menilai penonaktifan kepesertaan seharusnya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Ia menyarankan agar BPJS Kesehatan melakukan smoothing dengan merata-ratakan jumlah peserta yang dikeluarkan dari daftar PBI dalam periode tiga hingga lima bulan.
“Kalau angkanya sedrastis begini ya di-average sedikit, jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penonaktifan mendadak dan berskala besar justru merugikan pemerintah. Selain menimbulkan kegaduhan publik, kebijakan tersebut mencoreng citra pemerintah meskipun anggaran negara tetap dikeluarkan.
“Uangnya saya keluarkan sama, tapi tiba-tiba ada orang mau cuci darah enggak eligible. Kelihatannya kita konyol. Pemerintah rugi, uang keluar, image jadi jelek,” tegas Purbaya.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Purbaya menyarankan empat langkah perbaikan dalam pelaksanaan pemutakhiran data PBI JKN yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pertama, perubahan data PBI JKN harus dipahami sebagai upaya meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kedua, penonaktifan peserta PBI sebaiknya tidak langsung berlaku, melainkan diberikan masa transisi selama dua hingga tiga bulan disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.
Ketiga, selama masa transisi tersebut, peserta yang dinonaktifkan diberi kesempatan mengajukan sanggahan apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI. Selanjutnya, Kementerian Sosial melakukan asesmen ulang untuk menentukan status kepesertaan.
Keempat, penentuan jumlah peserta PBI harus dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan kesehatan, serta keberlanjutan program JKN.
“Masalahnya ini masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus segera dibereskan. Uang yang saya keluarkan sama, tapi ribut. Ke depan tolong dibetulkan,” ujar Purbaya.






