JAKARTA, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Ia menyebut masih menunggu pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai dasar kebijakan tersebut.
“Saya belum tahu alasannya seperti apa, tapi nanti kita akan update begitu saya dapat hasil lebih jelas seusai pertemuan dengan Mensesneg,” ujar Purbaya dalam diskusi daring bersama media, Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan atau penghapusan seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya disebut mencapai triliunan rupiah.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” kata Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Wacana penghapusan tunggakan ini pertama kali diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Menurutnya, pemutihan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran.
Meskipun belum ada keputusan resmi, wacana ini disambut beragam oleh publik dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta JKN, asalkan ada regulasi yang mengaturnya secara jelas.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul Kadir kepada media di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Sampai saat ini, belum ada keputusan final terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah masih dalam tahap kajian, penghitungan anggaran, serta verifikasi data peserta yang menunggak.
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah bertemu langsung dengan Mensesneg untuk mendalami urgensi dan mekanisme kebijakan tersebu