Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan proses realokasi atau penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan wabah COVID-19 di Tanah Air.
“Jumlah realokasi anggaran untuk mendukung pencegahan COVID-19 sebesar Rp405 miliar,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Anggaran tersebut disampaikan Mendikbud pada Rapat Kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilakukan melalui konferensi video, Jumat. Dalam Rapat Kerja itu, Komisi X DPR RI juga telah menyetujui realokasi anggaran Kemendikbud.
Pengalokasian anggaran itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang “Refocussing” Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Mendikbud menjelaskan, sumber realokasi anggaran berasal dari efisiensi dan “refocussing” kegiatan dari setiap unit utama/program di lingkungan Kemendikbud.
“Ini adalah anggaran yang disisir dari efisiensi berbagai unit utama dan program. Anggaran seperti perjalanan dinas ataupun rakor-rakor dengan banyak orang yang tidak mungkin dilakukan di saat-saat seperti ini,” ujar Mendikbud.
Adapun realokasi anggaran dilakukan untuk program penguatan kapasitas 13 Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan 13 Fakultas Kedokteran (FK) untuk menjadi subcenter COVID-19.
“Kami ingin memperkuat rumah sakit-rumah sakit pendidikan menjadi subcenter yang bisa melakukan tes hingga 7.600 sampel per hari dan semua rumah sakit pendidikan mampu menangani pasien COVID-19 sesuai kapasitas yang ada,” terang Nadiem.
Realokasi anggaran juga dilakukan untuk menggerakkan relawan mahasiswa untuk kemanusiaan dengan target 15.000 relawan yang secara sukarela mendukung upaya mitigasi pandemi COVID-19.
“Terutama kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta tugas-tugas lainnya sesuai kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan relawan yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelas Mendikbud.
Rencana realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 dibagi menjadi empat kegiatan utama, yaitu edukasi COVID-19 dengan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan dengan alokasi anggaran Rp250 miliar, pelaksanaan 150.000 rapid test di lima rumah sakit pendidikan dengan alokasi anggaran Rp90 miliar, dan pengadaan bahan habis pakai untuk KIE, triase, pelacakan, pengujian, dengan alokasi anggaran Rp5 miliar di rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran yang ditunjuk.
Rumah sakit pendidikan yang segera melakukan penanganan COVID-19 diantaranya tujuh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), yaitu Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Universitas Sumatra Utara. Serta enam PTN Non-Badan Hukum, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Mataram, Universitas Sebelas Maret, Universitas Tanjungpura, dan Universitas Udayana.
Adapun 13 Fakultas Kedokteran yang segera aktif mendukung penanganan Covid-19 yaitu Universitas Bengkulu, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Lampung, Universitas Mulawarman, Universitas Palangkaraya, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Riau, Universitas Sriwijaya, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Tadulako.
“Secepat mungkin kalau bisa, perguruan tinggi yang memiliki rumah sakit pendidikan dan fasilitas-fasilitas (lembaga pendidikan dan pelatihan) kita ubah untuk bisa mendukung penanganan COVID-19. Kita juga menyiapkan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMP) serta Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) untuk segera bisa menjadi ruang-ruang penampungan dan isolasi. Bisa menambah daya tampung sekitar 11.000 pasien lagi,” kata Mendikbud lagi.