Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) dan kota terkait penjabaran pengelolaan dana desa 2020.
“Kalau belum ada (peraturan bupati/wali kota) belum bisa dicairkan, wajib ada dulu peraturan bupati,” katanya di Tondano, Jumat.
Menurut Menteri, keberadaan aturan produk pemerintah daerah tersebut menjadi syarat penting sebelum dicairkannya dana desa pada tahun anggaran 2020.
“Selain ada perbup, harus juga ada surat kuasa yang ditandatangani oleh bupati karena saat ini dana desa tidak lagi melewati rekening pemerintah daerah tapi langsung ke rekening desa,” ujarnya.
Namun, menurut Menteri untuk proses administrasi masih harus dilakukan di pemerintah kabupaten.
“Apalagi jika belum ada APBDes, selagi itu belum terpenuhi maka belum bisa dicairkan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Tenggara, Royke Lumingas mengakui saat ini belum ada perbup terkait penjabaran dana desa.
“Sampai sekarang belum ada perbup-nya, kami fokus penyelesaian APBDes serta ada yang sedang dikonsultasikan, karena ini syarat juga sebelum dana desa dicairkan,” sebutnya.
Khusus untuk Kabupaten Minahasa Tenggara, dana desa pada tahun 2020 yang disiapkan pemerintah Rp107.573.841.000. (ant)