Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) dapat menekan kebocoran dana yang dilakukan oknum tertentu.
“Dengan sistem ini kita bisa mengurangi potensi dan kebocoran. Sistem digitalisasi elektronifikasi ini semua bisa ditrace karena semua menggunakan wire by banking system,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Dengan menerapkan ETP itu, pemerintah pusat dan daerah juga ikut memberantas praktik korupsi dari dana transfer ke daerah, bantuan sosial termasuk penerimaan daerah.
Sistem ETP itu, lanjut Mantan Kepala Polri itu, juga harus diikuti dengan kekuatan jaringan komunikasi nirkabel atau internet mengingat wilayah geografi Indonesia yang berbeda-beda.
“Negara kita luas sehingga di beberapa daerah masalah sinyal internet, banyak daerah internetnya lemah, sedangkan yang lain cepat. Dengan gunakan sistem perbankan semoga membantu masalah internet di daerah,” katanya.
Selain itu, ketersediaan kantor cabang atau unit bank juga harus dipastikan ada di masing-masing lokasi agar memudahkan layanan keuangan.
Untuk itu, ia meminta tim teknis untuk mencarikan solusi agar ETP dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
ETP mencakup transaksi pemerintah pusat ke daerah bahkan sampai desa, transaksi pemerintah dengan dunia bisnis, serta belanja pemerintah yang langsung diberikan kepada masyarakat lewat bantuan sosial seperti program keluarga harapan (PKH).
Untuk dana transfer pemerintah pusat ke daerah tahun ini mencapai lebih dari Rp856 triliun termasuk dana desa Rp72 triliun dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp54,3 triliun kepada lebih dari 134 ribu sekolah di Indonesia.
Sementara itu, Bank Indonesia mencatat ETP diterapkan untuk pembayaran gaji pegawai atau payroll, seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten di Tanah Air yang sudah 100 persen melalui elektronik.
Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang perlu terus digenjot karena hingga saat ini elektronifikasi payroll sudah dilakukan di 31 provinsi, 84 kota dan 291 kabupaten.
ETP juga dapat meningkatkan penerimaan daerah yang digunakan untuk penerimaan retribusi dan pajak daerah secara elektronik.
Dengan begitu, pengelolaan keuangan semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta mendukung tata kelola pelaporan keuangan. (ant)