JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah menghimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditegaskan pemerintah.
Pertama, BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dan telah aktif selama 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing mitra. Transparansi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi perselisihan.
Selain itu, BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, pemerintah menghimbau agar pembayaran dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu tersebut.
“Kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu,” kata Yassierli.
Yassierli menegaskan, pemberian BHR Keagamaan tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi menjalankan kebijakan ini secara penuh dan bertanggung jawab.
Penerbitan SE tersebut dinilai menjadi sinyal penguatan regulasi sektor ekonomi digital, khususnya dalam aspek perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra pengemudi dan kurir online menjelang Hari Raya Keagamaan 2026.







