Menaker Ajak Perusahaan Beri Libur Pekerja di Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kiri) saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

JAKARTA, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia agar memberi kesempatan kepada para pekerja dan buruh untuk ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk pada Senin, 18 Agustus 2025 yang telah resmi ditetapkan sebagai cuti bersama nasional.

Penetapan ini berdasarkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Read More

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Senin (11/8).

Menaker menekankan bahwa meski cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib, perusahaan diharapkan memberikan ruang seluas-luasnya agar para pekerja dapat turut serta dalam berbagai perayaan HUT RI. Ia mendorong agar teknis pelaksanaannya dibahas secara dialogis antara manajemen perusahaan dan pekerja.

“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” tambahnya.

Menurutnya, HUT Kemerdekaan RI bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen kebangsaan yang harus dirayakan bersama melalui lomba tradisional, karnaval, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.

Cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar,

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan

  • Menteri PANRB Rini Widyantini.

SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024).

Menurut Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, langkah ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.

Pemerintah juga menargetkan penambahan cuti bersama ini dapat memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan konsumsi masyarakat selama akhir pekan panjang.

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar Deputi Kemenko PMK Warsito.

Related posts

Leave a Reply