JAKARTA, Megawati Institute menilai temuan Komisi Pencari Fakta (KPF) terkait rangkaian peristiwa Agustus 2025 sebagai “alarm demokrasi” yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah didesak segera melakukan investigasi independen, transparan, dan akuntabel guna menjawab berbagai pertanyaan publik.
Direktur Eksekutif Megawati Institute, Hilmar Farid, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan KPF yang memuat indikasi penyempitan ruang demokrasi, termasuk dugaan kriminalisasi warga melalui proses hukum.
“Temuan KPF harus dibaca sebagai alarm. Kalau alarm diabaikan, maka negara sedang menormalisasi cara-cara yang sudah ditinggalkan sejak Reformasi,” ujar Hilmar dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, hingga kini belum ada investigasi resmi dari pemerintah yang dinilai independen dan terbuka. Padahal, sejumlah isu krusial masih membutuhkan penjelasan, seperti jatuhnya korban sipil, penggunaan kekuatan oleh aparat, hingga pola penangkapan dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memperpanjang luka sosial sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, muncul kekhawatiran adanya praktik penangkapan massal tanpa dasar kuat atau yang kerap disebut sebagai “pukat harimau”.
Dalam laporan yang dirujuk, KPF mencatat skala penangkapan yang luas selama periode demonstrasi. Ribuan orang disebut sempat diamankan, dengan ratusan di antaranya masih menjalani proses hukum, sementara sebagian lainnya telah dibebaskan.
Megawati Institute menilai pola tersebut berpotensi menciptakan ketakutan sosial yang pada akhirnya menekan partisipasi politik warga, terutama dari kalangan generasi muda. Di sisi lain, laporan juga menyinggung dugaan adanya provokasi sistematis, termasuk mobilisasi massa dan eskalasi di ruang digital, serta indikasi keterlibatan kelompok tertentu dalam kerusuhan.
“Yang harus diperiksa adalah kebijakan yang tidak berpihak, respons yang sewenang-wenang, dan kegagalan negara menjaga keselamatan warga,” kata Hilmar.
Soroti Risiko Kemunduran Reformasi
Megawati Institute juga mengingatkan bahwa agenda Reformasi merupakan proses panjang yang telah membangun fondasi demokrasi di Indonesia. Pada masa awal Reformasi, pemerintahan B. J. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri dinilai berhasil membuka ruang kebebasan sipil serta menjaga transisi demokrasi.
Namun, setelah lebih dari dua dekade, lembaga tersebut menilai persoalan struktural seperti ketimpangan ekonomi dan konsentrasi kekuasaan masih belum terselesaikan. Dalam konteks itu, pembatasan ruang demokrasi justru dinilai berisiko memperbesar ketegangan sosial.
Sebagai langkah konkret, Megawati Institute mendorong pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan independen atas peristiwa Agustus 2025, termasuk menelusuri penggunaan kekuatan, rantai komando, serta dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi proses hukum pasca-peristiwa guna memastikan prinsip due process berjalan secara proporsional dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi politik damai.
Lebih lanjut, perbaikan protokol penanganan unjuk rasa dinilai penting dengan menempatkan keselamatan warga sebagai indikator utama. Di saat yang sama, ruang dialog kebijakan antara pemerintah, DPR, Komnas HAM, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu dibuka guna membangun tata kelola keamanan yang lebih demokratis.
Megawati Institute menegaskan bahwa ketertiban publik dan demokrasi tidak saling bertentangan. Namun, ketertiban yang dibangun melalui rasa takut justru dinilai berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi itu sendiri.
“Menanggapi temuan KPF sebagai alarm bukan melemahkan negara, tetapi memperkuat legitimasi negara demokratis melalui transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hilmar.







