Masyarakat Sipil Kritik Wacana Pengambilalihan Tambang Martabe, Nilai Tak Menyentuh Akar Masalah

JAKARTA, Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti wacana pengambilalihan tambang emas Martabe oleh pemerintah. Mereka menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan tata kelola dan pemulihan lingkungan dibanding sekadar mengganti pengelola tambang.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Wacana Nasionalisasi Tambang: Apakah Menjamin Kemakmuran Rakyat?” yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Article 33 Indonesia dan Transnational Institute (TNI) secara hibrida di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Read More

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan lingkungan serta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tambang.

“Kenapa pemerintah tidak fokus pada pemulihan dan penegakan hukum, daripada hanya sekadar soal pengambilalihan izin,” kata Aryanto.

Wacana pengambilalihan tambang emas Martabe muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran hingga memicu bencana banjir dan longsor di Sumatera pada akhir November 2025.

Namun, Aryanto menilai pemerintah hingga kini belum menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut dia, pencabutan izin tanpa transparansi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola sektor tambang.

Pasca pencabutan izin, pengelolaan tambang emas Martabe diwacanakan dialihkan dari PT Agincourt Resources (PTAR) kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Kekhawatiran kami, pencabutan izin perusahaan dan kemudian dialihkan ke Perminas tidak menyelesaikan persoalan lingkungan. Yang terjadi hanya peralihan pengelola tanpa perbaikan tata kelola,” ujar Aryanto.

Sementara itu, peneliti Transnational Institute Rachmi Hertanti mengingatkan bahwa langkah pengambilalihan tambang juga berpotensi memicu gugatan investor internasional jika tidak dilakukan secara hati-hati.

Ia menjelaskan bahwa PTAR memiliki keterkaitan dengan investor global melalui perusahaan Jardine Cycle & Carriage asal Singapura yang dilindungi perjanjian investasi bilateral Indonesia–Singapura.

“Gugatan investor terhadap negara bisa membatasi ruang pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di sektor ekstraktif,” kata Rachmi.

Di sisi lain, akademisi Universitas Pendidikan Indonesia Giri Ahmad Taufik menilai pengambilalihan aset tambang oleh negara harus didasarkan pada data objektif dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurut dia, interpretasi Pasal 33 UUD 1945 memang membuka ruang peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam, namun tetap harus mengedepankan prinsip rule of law dan tata kelola yang baik.

“Kalaupun ada pengambilalihan aset, itu harus berbasis data objektif dan berorientasi pada perbaikan tata kelola,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply