TANGERANG, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, membantah kabar yang menyebut wacana penetapan zona minuman keras (miras) dan prostitusi serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 berasal dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Tangerang.
Maryono menegaskan, dirinya bersama Wali Kota Tangerang tidak pernah membahas rencana tersebut.
“Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona miras dan prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 dan 8,” kata Maryono saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada usulan dari eksekutif terkait hal tersebut.
“Tidak pernah,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Rusdi Alam, menyampaikan rencana revisi Perda tentang Pelarangan Prostitusi dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Menurut Rusdi, kedua perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan tidak lagi selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Rusdi juga menyebut, salah satu poin krusial dalam usulan revisi tersebut adalah penetapan zonasi khusus tempat hiburan, di mana beberapa wilayah akan diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Usulan dari eksekutif itu sudah masuk dalam Prolegda tahun ini,” kata Rusdi, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Rusdi mengakui hingga kini DPRD belum menerima draf resmi revisi kedua perda tersebut.
“Draf revisi belum kita terima, tapi poin yang paling krusial memang terkait zonasi,” ujarnya.







