Martin Dukung MoU Kejagung dan Provider, Asal Privasi Warga Tetap Terjaga

JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Tumbelaka, menyampaikan dukungannya terhadap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat provider telekomunikasi terkait penyadapan demi penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga hak privasi warga negara dan transparansi prosedural dalam pelaksanaannya.

“Sebagai anggota Komisi III, kami mendukung kerja sama ini dalam konteks penegakan hukum. Tapi, harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, terutama yang berkaitan dengan data pribadi masyarakat,” ujar Martin saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6).

Read More

Ia menegaskan, penyadapan harus dibatasi secara ketat dan hanya dilakukan pada kasus-kasus pidana berat serta korupsi, melalui prosedur perizinan yang jelas dan terukur.

“Penyadapan itu seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan. Harus ada izin resmi dan hanya dilakukan untuk kasus serius seperti pencucian uang atau pelacakan buronan yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum memang harus sigap, tapi jangan sampai mengorbankan hak sipil,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas Kejagung dalam menjalankan kerja sama ini. Menurutnya, prosedur penyadapan harus dijabarkan secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasinya.

“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, MoU ini seharusnya melibatkan pengawasan dari lembaga independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi,” jelasnya.

Martin juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejagung dalam memperkuat penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mendukung Kejagung memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Namun, kekuasaan penyadapan ini ibarat pisau bermata dua. Harus digunakan secara hati-hati, sesuai hukum, dan dalam pengawasan ketat,” tandasnya.

Sebagai bentuk pengawasan parlemen, Martin menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau pelaksanaan MoU tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran hak asasi manusia.

Related posts

Leave a Reply