JAKARTA, Seorang mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Damar Setyaji Pamungkas, mendapat sanksi skorsing hingga berakhirnya semester 2025/2026. Sanksi ini dijatuhkan setelah ia berencana menggelar diskusi bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1.000 Dosa Politik Soeharto” di kampusnya pada Senin (10/11/2025).
Berdasarkan surat keputusan Dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial Bobby Reza tertanggal 10 November 2025, Damar dinyatakan melanggar tata tertib kampus dengan tidak menuruti arahan untuk tidak melakukan agenda di luar kegiatan akademik dan memobilisasi massa untuk kegiatan politik praktis. “Dekan FEBIS memberikan sanksi berupa skors sampai semester 2025/2026 berakhir,” tertulis dalam surat nomor 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025.
Ketua Umum Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi Tegar Afriansyah mengungkapkan bahwa diskusi tersebut merupakan bentuk refleksi sejarah atas pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. “Sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, dan pembungkaman politik,” katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis (14/11).
Tegar menceritakan bahwa sebelum diskusi berlangsung, Damar telah dipanggil oleh dekan yang menyatakan bahwa tema diskusi tidak diperbolehkan. “Alasannya dianggap politik praktis dan bukan kegiatan akademik,” ujar Tegar. Ia juga menyatakan bahwa kampus menggagalkan diskusi dengan menggembok lokasi dan memasang spanduk ancaman sanksi.
Menurut Tegar, Damar membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebebasan akademik. “Bagi Damar, membahas sejarah politik Soeharto adalah bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, bukan tindakan politik praktis,” jelas Tegar. Sanksi skorsing dianggap tidak melalui mekanisme yang jelas dan melanggar prosedur.
Dekan FEBIS Bobby Reza membenarkan pemberian sanksi tersebut. “Kami sudah rapatkan dengan pimpinan. Ada kesepakatan adanya pelanggaran,” ucap Bobby saat dihubungi pada Minggu (16/11). Ia menegaskan bahwa kampus tidak melarang mimbar akademik, namun kegiatan di luar akademik yang bersifat politik atau sosial harus mendapat izin terlebih dahulu. “Izin disampaikan tiga hari sebelum acara diadakan. Nanti ada pengkajian,” kata Bobby.
Bobby menyatakan bahwa diskusi tentang gelar pahlawan untuk Soeharto dilakukan tanpa izin dan kampus baru mengetahuinya pada hari pelaksanaan. “Dalam aturan kami, bahkan aturan Kementerian Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa kampus tidak berpolitik praktis,” tegasnya. Dengan sanksi ini, Damar tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kuliah, organisasi kemahasiswaan, dan kegiatan yang menggunakan nama UTA 45 Jakarta.







