JAKARTA, Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam aksi demonstrasi Hari Buruh atau May Day yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025 lalu.
Cho ditangkap bersama 13 orang lainnya oleh pihak kepolisian, yang menuduh mereka sebagai penyusup dalam aksi tersebut. Namun, kuasa hukum Cho, Taufik Basari, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya hadir dalam aksi sebagai bagian dari tim medis sukarelawan.
“Cho Yong Gi menggunakan atribut tim medis seperti helm dengan lambang red cross, membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya berisi perlengkapan medis. Di dadanya juga ada tanda identifikasi sebagai petugas medis,” ujar Taufik saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Meski berstatus relawan medis, Cho tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Taufik menyatakan bahwa Cho dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP, yang terkait dengan dugaan tidak membubarkan diri saat diminta aparat.
“Yang dituduhkan bukan pengrusakan atau perusakan fasilitas, melainkan karena tidak membubarkan diri saat diperintahkan oleh aparat berwenang,” lanjut Taufik.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyayangkan tindakan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap mahasiswanya. Ia menegaskan pihak kampus akan terus mengawal proses hukum dan memberikan bantuan yang diperlukan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Cho hadir sebagai relawan medis, menjalankan tugas kemanusiaan,” ujar Ikhaputri.
Ia juga meminta agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Cho bukan peserta aksi dalam kapasitas demonstran, melainkan hadir untuk memberikan bantuan medis.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait alasan spesifik di balik penetapan Cho sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka masih berjalan.
“Tujuh orang dijadwalkan klarifikasi hari ini, dan tujuh lainnya besok. Hingga siang ini, baru empat orang yang memenuhi panggilan,” ucap Reonald.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan kalangan akademisi, terutama menyangkut posisi relawan dalam aksi-aksi massa serta potensi kriminalisasi terhadap peran kemanusiaan dalam ruang demokrasi.