MA Tetapkan Tiga Calon Hakim Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Foto:sinke

JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) menetapkan tiga nama calon hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun per 6 April 2026.

Ketiga nama tersebut adalah Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan. Penetapan ini diumumkan MA melalui hasil seleksi terbuka yang dirilis pada 9 Maret 2026.

Read More

“Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet,” demikian keterangan resmi MA, Selasa (7/4/2026).

Sebelum mengikuti seleksi, Fahmiron menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Liliek Prisbawono Adi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, sementara Marsudin Nainggolan menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 yang ditandatangani Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026.

Ketiganya telah melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari tes penulisan makalah pada 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, hingga wawancara pada 4–5 Maret 2026.

Sebelumnya, ketiga kandidat juga pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di berbagai daerah. Fahmiron tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang periode 2023–2025. Liliek pernah menjabat Ketua PN Balikpapan dan Ketua PN Jakarta Pusat, sementara Marsudin pernah menjadi Ketua PN Medan.

Satu kursi hakim di Mahkamah Konstitusi kini kosong setelah Anwar Usman resmi pensiun. Dalam sidang terakhirnya, ia menyampaikan perpisahan setelah 15 tahun mengabdi di lembaga tersebut.

“Ini sidang terakhir yang saya ikuti,” kata Anwar dalam sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu.

Penunjukan hakim konstitusi baru dari unsur MA menjadi langkah lanjutan untuk mengisi kekosongan tersebut.

Related posts

Leave a Reply