JAKARTA, Kurikulum Merdeka Belajar adalah kebijakan pengembangan yang dikeluarkan Kemdikbudristekdikti untuk pembelajaran peserta didik di sekolah. Kebijakan merdeka belajar menjadi langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Kurikulum ini juga dikenal dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Berikut ini beberapa informasi terkait Kurikulum Merdeka Belajar dikutip dari laman resmi Kemdikbud RI.
Guru Lebih Leluasa
Dalam kurikulum merdeka belajar, guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Guru juga bisa membuat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila yang dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Sekolah Harus Membantu SDM Guru
Terkait dengan kurikulum ini, sekolah atau lembaga pelaksana memiliki peranan untuk membuat sebuah rencana baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, sekolah dituntut untuk membantu sumber daya yang dimilikinya. Salah satunya dengan memberikan berbagai pelatihan bagi para guru. Pelatihan tersebut mulai dari tingkat pemahaman terhadap kurikulum, konsep dan juga tahap implementasinya. Termasuk adanya sebuah praktik nyata yang dilaksanakan oleh guru. Sehingga bukan hanya pengetahuan saja yang menjadi output, namun juga pemahaman aplikatif.
Tahapan Implementasi Penerapan Kurikulum Merdeka
Kemdikbud RI melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Dr. Iwan Syahril, Ph.D mengatakan, terkait pilihan implementasi kurikulum merdeka, Kemendikbud telah menyiapkan jalur untuk membantu tahap kesiapan setiap satuan pendidikan. Tiga jalur tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi dan situasi dari masing-masing satuan pendidikan, yakni:
Mandiri Belajar
Pilihan mandiri belajar akan memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan kurikulum merdeka. Beberapa bagian atau prinsip-prinsipnya saja tanpa mengganti kurikulum yang sedang diterapkan pada satuan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X.
Mandiri Berubah
Jalur kedua akan memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X.
Mandiri Berbagi
Sementara yang ketiga, sekolah bisa mengembangkan sendiri perangkat ajar dalam proses penerapan kurikulum merdeka. Jalur ini juga memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, Kelas 1, Kelas VII, dan Kelas X.