JAKARTA, Penerapan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menuai kritik dari pegiat hak asasi manusia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai regulasi baru tersebut justru mempersempit kebebasan sipil dan memperluas kewenangan represif aparat penegak hukum.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, KUHP baru tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi juga menghadirkan norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat, termasuk terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik.
“KUHP baru ini justru menimbulkan norma baru. Dan orang-orang yang mengekspresikan pendapatnya, dia bisa kena pidana,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 256 KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga enam bulan bagi kelompok yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu kepentingan umum. Menurut YLBHI, ketentuan tersebut berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi yang selama ini dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara.
YLBHI juga mengkritik pengaturan tindak pidana makar dalam KUHP baru. Isnur menyebut, ancaman pidana terhadap makar kini semakin berat dibandingkan aturan sebelumnya.
“Kalau di KUHP yang lama makar diancam seumur hidup, sekarang ditambah dengan pidana mati,” kata Isnur.
Selain itu, KUHP baru dinilai turut mengatur ranah privat warga negara. YLBHI menyoroti Pasal 411 dan Pasal 412 yang mengatur pidana perzinaan dan kohabitasi dengan ancaman penjara hingga satu tahun. Menurut Isnur, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Kritik juga diarahkan pada Pasal 336 KUHP yang mengatur pidana perbuatan mengusik hewan hingga mengganggu orang lain, dengan ancaman penjara maksimal enam bulan. Ancaman ini dinilai melonjak tajam dibandingkan ketentuan dalam KUHP lama yang hanya enam hari.
“Ancaman pidananya bisa jadi lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya. Dari sini justru terlihat ancamannya lebih mengerikan,” tegas Isnur.
Di sisi hukum acara, YLBHI menilai KUHAP baru membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan aparat. Isnur menyoroti pasal-pasal yang memberikan diskresi luas kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran dengan alasan “keadaan mendesak”.
“Keadaan mendesak itu ditentukan berdasarkan penilaian penyidik sendiri. Jadi kapan pun bisa dinilai mendesak,” ujarnya.
Menurut YLBHI, formulasi pasal tersebut berbahaya karena berpotensi membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Ini pasal yang sangat berbahaya. Suka-suka penyidik, suka-suka polisi,” pungkas Isnur.
YLBHI menilai, alih-alih memperkuat perlindungan hak warga negara, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berisiko menggeser wajah hukum pidana Indonesia ke arah yang lebih represif.







