JAKARTA, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan dua regulasi hukum utama ini menuai kritik keras dari koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum karena dinilai berpotensi mengancam demokrasi, kebebasan sipil, serta penegakan hak asasi manusia.
Kritik tersebut disampaikan dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil yang digelar Kamis (1/1/2026). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M Isnur, menyebut sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru memuat norma pidana yang lebih represif dibanding aturan sebelumnya.
Ancaman Pidana terhadap Demonstrasi
Salah satu sorotan utama adalah ketentuan pidana terkait penyampaian pendapat di muka umum. Dalam KUHP baru, setiap orang yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat berpotensi dikenai sanksi pidana.
“Di KUHP yang baru, pasal 256 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dipidana,” ujar Isnur.
Menurutnya, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berisiko mengkriminalisasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai, sekaligus mempersempit ruang kebebasan berekspresi.
Koalisi sipil juga menyoroti perubahan ancaman pidana dalam pasal makar. Jika dalam KUHP lama ancaman makar diatur dengan pidana penjara seumur hidup, KUHP baru memuat ancaman pidana mati bagi pelaku makar dalam kondisi tertentu.
Isnur menilai peningkatan ancaman hukuman ini berbahaya karena membuka ruang penafsiran luas yang dapat digunakan untuk menjerat kelompok atau individu kritis terhadap kekuasaan.
Pidana Mengganggu Hewan hingga Enam Bulan
Sorotan lain tertuju pada ketentuan pidana terkait perbuatan mengganggu hewan yang membahayakan orang lain. Dalam KUHP lama, ancaman pidananya hanya enam hari kurungan. Namun, dalam KUHP baru, ancaman tersebut meningkat menjadi pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
“Peningkatan sanksi ini menunjukkan kecenderungan kriminalisasi yang semakin luas,” kata Isnur.
Koalisi masyarakat sipil juga mengkritik penghapusan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui KUHP baru. Pasal 622 huruf m KUHP menyatakan tidak berlakunya sejumlah ketentuan pidana pelanggaran HAM berat.
Menurut Isnur, pencabutan ini berpotensi melemahkan mekanisme pertanggungjawaban atas kejahatan HAM berat dan mundur dari komitmen Indonesia terhadap keadilan transisional.
Dinilai Mengarah ke Demokrasi yang Rumit
Secara keseluruhan, koalisi sipil menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berisiko menyeret Indonesia ke situasi demokrasi yang semakin kompleks, dengan potensi kriminalisasi terhadap kritik, aksi massa, dan pembela HAM.
“Jika tidak diawasi ketat, aturan ini bisa menjadi alat pembenaran kesewenang-wenangan yang dibungkus legalitas,” ujar Isnur.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru disusun untuk memperkuat kepastian hukum. Namun, kritik dari masyarakat sipil menunjukkan perlunya pengawasan publik yang ketat atas implementasi kedua undang-undang tersebut di lapangan.







