JAKARTA, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pemidanaan perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan atau kumpul kebo.
Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan terbatas. Artinya, masyarakat umum, tetangga, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak dapat melaporkan dugaan perzinahan atau kumpul kebo kepada aparat penegak hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh jajaran Polri telah menyesuaikan penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru sejak mulai berlaku pada 2 Januari 2026 pukul 00.01 WIB.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP yang telah berlaku,” ujar Trunoyudo, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, Bareskrim Polri telah menyusun pedoman serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar sekitar Rp10 juta. Sementara itu, perbuatan hidup bersama di luar perkawinan atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, proses hukum atas kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
“Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua. Anak juga bisa mengadu sepanjang sudah berusia 16 tahun,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dengan demikian, laporan dari pihak luar seperti tetangga, warga sekitar, maupun ormas tidak dapat dijadikan dasar penindakan hukum oleh aparat. KUHP juga mengatur bahwa pengaduan tersebut dapat dicabut kembali selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pengaturan zina dan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan melindungi ranah privat warga negara.
“Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial dan menjadi tonggak sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.
Menkum Supratman juga mengungkapkan bahwa revisi KUHP telah melalui perdebatan panjang sejak 1963 hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski masih menuai pro dan kontra, pemerintah memastikan pembahasan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.







