KSPN: Hampir 1 Juta Pekerja Kena PHK Akibat Impor Ilegal dan Relaksasi Impor

Ilustrasi - Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan sebanyak 939.038 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025. PHK massal tersebut disebut sebagai dampak dari kebijakan relaksasi impor serta maraknya praktik impor ilegal.

Presiden KSPN, Ristadi, menyebutkan bahwa angka tersebut didasarkan pada data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Read More

“Ternyata ada 939.038 pekerja ter-PHK dampak ilegal impor dan relaksasi impor,” kata Ristadi dalam keterangan resminya, Jumat (8/8).

Pada periode yang sama, Ristadi menuturkan bahwa penyerapan tenaga kerja hanya tumbuh 523.383 orang, yang berarti terjadi pengurangan tenaga kerja bersih sebesar 415.655 orang. Sektor paling terdampak adalah tekstil, produk tekstil, dan alas kaki, yang selama ini sangat bergantung pada kondisi pasar domestik.

Meski terjadi lonjakan PHK, Ristadi menyebut ada sedikit perbaikan di kuartal II 2025. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan BPS menunjukkan bahwa industri berhasil tumbuh sebesar 5,68%, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12%.

“Pertumbuhan industri yang lebih tinggi ini membuat PHK mulai melandai karena utilisasi produksi tidak turun sedalam sebelumnya. Selain itu, ada investasi baru yang mulai masuk,” ujar Ristadi.

Namun demikian, ia tetap mewanti-wanti bahwa ancaman PHK besar masih membayangi, terutama jika banjir barang impor murah tidak segera ditanggulangi.

Dalam keterangannya, Ristadi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah untuk merespons krisis ketenagakerjaan ini:

  1. Revisi Permendag 8/2024 harus ditegakkan secara tegas untuk mengendalikan dan memperketat impor. Pemerintah juga diminta menutup celah penyimpangan oleh oknum importir.

  2. Penindakan tegas terhadap pelaku impor ilegal beserta jaringannya, demi menjaga keberlangsungan industri nasional.

  3. Peningkatan belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi untuk memperkuat rantai pasok industri nasional.

“Peningkatan belanja pemerintah akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena kontribusinya terhadap PDB saat ini masih relatif kecil,” tutur Ristadi.

Sebelumnya, pada 1 Juni 2025, KSPN menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Puluhan ribu buruh turun ke jalan menuntut pemberantasan impor ilegal dan revisi menyeluruh terhadap Permendag 8/2024.

Aksi tersebut merupakan respons langsung terhadap kondisi buruh yang semakin terjepit. Banyak pabrik mengalami overstock akibat lesunya permintaan dan membanjirnya produk impor murah, yang pada akhirnya memicu gelombang PHK.

Related posts

Leave a Reply