KSPI Prediksi 50.000 Buruh Terancam PHK Akibat Kebijakan Tarif Timbal Balik Trump

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik sebesar 32% terhadap Indonesia. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap sektor-sektor yang bergantung pada ekspor ke AS, khususnya industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan sekitar 50.000 buruh akan terancam PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif timbal balik tersebut.

Read More

“Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (6/4/2025).

Menurut Said Iqbal, kebijakan tarif baru ini membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS, yang pada akhirnya akan mengurangi permintaan. Dampaknya, perusahaan-perusahaan yang bergantung pada ekspor ke AS harus mengurangi produksi dan melakukan efisiensi, termasuk dengan cara melakukan PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada kemungkinan perusahaan-perusahaan akan memilih untuk menutup operasionalnya.

Beberapa sektor yang diprediksi paling rentan terkena dampak kebijakan tarif timbal balik ini antara lain industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke AS, serta sektor-sektor yang terkait dengan komoditas utama seperti minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.

“Industri-industri yang paling terpengaruh adalah yang memiliki orientasi ekspor langsung ke Amerika Serikat. Kenaikan tarif 32% jelas membuat barang kita lebih mahal, dan perusahaan-perusahaan yang bergantung pada pasar AS terpaksa melakukan efisiensi,” jelas Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti potensi hilangnya sejumlah investor asing yang selama ini menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak perusahaan di sektor-sektor yang terpengaruh kebijakan tarif timbal balik, seperti tekstil dan garmen, merupakan perusahaan yang dimiliki oleh investor asing.

“Jika situasi ekonomi tidak menguntungkan, investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS,” kata Said Iqbal. Dia menambahkan bahwa sektor tekstil, misalnya, berpotensi untuk pindah ke negara-negara seperti Bangladesh, India, atau Sri Lanka, yang tidak terpengaruh oleh kebijakan tarif AS.

Kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump, mulai efektif pada 2 April 2025. Selain Indonesia yang dikenakan tarif 32%, negara-negara lain yang juga terpengaruh oleh kebijakan ini antara lain China (34%), Uni Eropa (20%), Kamboja (49%), Vietnam (46%), Sri Lanka (44%), Bangladesh (37%), Thailand (36%), dan Taiwan (32%).

Keputusan ini tentunya mengundang kecemasan di berbagai sektor yang mengandalkan pasar AS sebagai tujuan ekspor utama. Bagi Indonesia, yang merupakan negara dengan sejumlah industri ekspor besar, dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan cukup besar, terutama dalam hal pengurangan permintaan dan potensi kehilangan lapangan kerja.

Related posts

Leave a Reply