Kronologi OTT KPK di PN Depok, Ketua Pengadilan hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta terkait dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

OTT tersebut menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta pihak PT Karabha Digdaya (PT KD), yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

Read More

Kasus ini bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT KD atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi.

Berdasarkan putusan itu, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda hingga Februari 2025 karena adanya perlawanan dan pengajuan peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat yang bersengketa atas lahan tersebut.

Dalam proses itu, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya menjadi perantara atau “satu pintu” antara PN Depok dan PT KD. Melalui Yohansyah, kedua pimpinan PN Depok tersebut diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD untuk mempercepat eksekusi lahan.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma, selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam pertemuan awal di sebuah restoran di Depok. Setelah disampaikan kepada Direktur Utama PT KD, nilai tersebut dinegosiasikan hingga disepakati Rp 850 juta.

Setelah eksekusi pengosongan lahan dilakukan, Berliana menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang Rp 850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf. Uang itu berasal dari pencairan cek dengan invoice fiktif melalui PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK melakukan OTT pada 5 Februari 2026 dan mengamankan tujuh orang dari sejumlah lokasi. Penyidik juga menyita uang tunai Rp 850 juta dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut menemukan dugaan gratifikasi tambahan senilai Rp 2,5 miliar yang diterima Bambang Setyawan dari PT DMV selama periode 2025–2026, berdasarkan data transaksi keuangan dari PPATK.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan seorang hakim dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara khusus dugaan gratifikasi yang diterima Bambang Setyawan, KPK menerapkan Pasal 12B UU Tipikor.

Related posts

Leave a Reply