JAKARTA, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah menemukan solusi atas wacana penghapusan kredit macet di bawah Rp1 juta yang menghambat akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Langkah ini dilakukan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melaporkan bahwa sejumlah pengembang perumahan bersedia menanggung tunggakan kecil milik calon pembeli rumah.
“Kata Pak Ara sih pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar, ya sudah enggak apa-apa,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Purbaya menyebut, ada sekitar 100.000 calon pembeli rumah yang saat ini tidak bisa mengakses KPR karena tercatat memiliki tunggakan kredit macet dengan nominal kecil, bahkan di bawah Rp1 juta.
“Katanya ada demand dari sekitar 100.000 orang yang enggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan aksesibilitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebelumnya terganjal oleh catatan buruk di sistem informasi debitur.
Meski solusi awal telah ditemukan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melakukan kajian lebih lanjut dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan mekanisme yang adil dan tepat sasaran.
“Senin baru saya minta laporan dari Kepala BP Tapera. Kamis minggu depan saya akan ketemu dengan OJK untuk melihat sebetulnya seperti apa. Tapi itu tergantung dari temuan hari Senin,” ungkapnya.