KOTA TANGERANG, KPU Kota Tangerang, Banten, mengambil langkah tegas dengan menunda sementara proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kecamatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perbaikan data yang sedang dilakukan di situs resmi Info Pemilu KPU Pusat.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Rustana, menjelaskan bahwa penundaan rekapitulasi hasil Pemilu dilakukan setelah menerima instruksi resmi dari KPU pusat terkait perbaikan data di situs Info Pemilu. Penundaan tersebut diatur dalam surat resmi KPU Kota Tangerang nomor 317/PL.01-SD/3671/2024 yang ditujukan kepada tim kampanye capres dan pengurus partai politik di Kota Tangerang.
Menurut Rustana, proses pleno penghitungan tingkat kecamatan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Selama masa penundaan, KPU Kota Tangerang akan melakukan perbaikan terhadap perbedaan data antara dokumen resmi dan yang ditampilkan di situs Info Pemilu KPU Pusat.
“Saat ini, fokus utama kami adalah memastikan bahwa data yang dipresentasikan sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Karena hanya KPU yang memiliki otoritas untuk melakukan perbaikan data tersebut,” ujar Rustana.
Sementara itu, untuk menjaga keamanan dan integritas proses Pemilu, Rustana menegaskan bahwa kotak suara akan tetap diamankan oleh petugas selama masa penundaan hingga pelaksanaan rekapitulasi pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang.
Rustana juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilu, serta memastikan bahwa semua pihak terlibat dapat mengakses data secara akurat dan tepat waktu.