JAKARTA, Majelis Hakim Konstitusi diminta untuk mempertimbangkan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses penanganan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Pilkada Mandailing Natal (Madina), Salman Alfarisi Simanjuntak kepada awak media, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan pertimbangan putusan majelis DKPP, kata Salman menyebut bahwa Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kab. Madina terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution.
Salman juga mengatakan, kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
Ia mengungkapkan bahwa LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mandailing Natal pada Pilkada 2024 adalah LHKPN tahun 2021 saat masih menjadi pejabat Bea Cukai.
Sehingga, LHKPN untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah seharusnya adalah LHKPN terbaru yang memang dimaksudkan untuk mendaftar calon kepala daerah, yakni merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan demikian, Salaman menjelaskan, dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan majelis etik DKPP.
Salman meyakini, suatu hasil yang diperoleh dengan cara nelawan hukum, maka hasil tersebut wajib dianggap cacat hukum.
“Oleh karena itu, besar harapan kami (kuasa hukum paslon Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, red) agar putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” kata Salman.
Untuk diketahui, dalam putusan sidang DKPP Kabupaten Madina menyebut bahwa teradu 1 s/d V (Ketua dan para anggota KPU Kab. Mandailing Natal) telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Ihksan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Prima Sagara,” seperti dikutip dari lembar putusan DKPP.