Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon
JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa mereka akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Revisi ini akan mempengaruhi ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang kini dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa perubahan ini akan dilakukan dengan mengubah Pasal 15 dalam PKPU tersebut. “Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU akan memperbarui formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU yang relevan. Selain itu, KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK. Pendaftaran pasangan calon akan diumumkan dari 24 hingga 26 Agustus 2024 dan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Perubahan ini menyusul polemik mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang semula mengatur bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih. Namun, MA tidak mengubah syarat usia dalam Undang-Undang Pilkada, yang merupakan kewenangan MK.
Permasalahan ini digugat oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee ke MK, yang kemudian mengeluarkan putusan pada 20 Agustus 2024. Putusan MK menyatakan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.
KPU memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil akan memastikan kepatuhan terhadap putusan MK dan memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.