JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hasil penyidikan dan pemeriksaan menunjukkan adanya perubahan sejumlah peraturan yang diduga sengaja dilakukan untuk memuluskan proses akuisisi tersebut.
“Penyidik dan penuntut umum KPK meyakini, ada beberapa peraturan yang diubah hanya untuk memuluskan akuisisi PT JN ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan, KPK telah melakukan pengecekan kondisi kapal bersama para ahli. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa beberapa kapal milik PT JN yang diakuisisi tidak layak beroperasi di wilayah perairan dengan ombak besar, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
“Artinya keselamatan itu menjadi hal utama yang perlu diperhatikan, yakni keselamatan masyarakat,” kata Asep, dikutip dari Antara.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat sehingga kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan dan penuntutan.
“Kita lihat dan sama-sama tunggu terkait dengan putusannya. Tentunya masing-masing pihak memiliki alibi sendiri-sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni:
-
Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024,
-
Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024,
-
Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, dan
-
Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, sementara kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp893 miliar.
KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Adapun tersangka Adjie sempat tidak ditahan karena alasan kesehatan, namun sejak 21 Juli 2025 telah ditetapkan sebagai tahanan rumah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/11), terdakwa Ira Puspadewi membantah telah merugikan negara dan menyebut akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Namun, penuntut umum KPK menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara atas perannya dalam perkara korupsi akuisisi PT JN tersebut.







