JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 19 September 2024. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi karena dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Misalnya, dana CSR sebesar 100, tetapi hanya 50 yang digunakan, dan sisanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Saat ditanya apakah salah satu tersangka merupakan anggota DPR, Rudi enggan memberikan detail.
“Sementara ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI.
Rudi menjelaskan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik. Bukti tersebut mencakup data terkait jumlah dana CSR dan pihak-pihak penerima.
“Beberapa dokumen dan alat bukti elektronik telah kami amankan. Kami akan terus mencari bukti tambahan, termasuk di lokasi lain,” tambahnya.
Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami bersikap kooperatif kepada KPK sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Denny dalam keterangan tertulis.
KPK juga mencurigai adanya aliran dana CSR yang tidak tepat sasaran ke pihak-pihak di luar Bank Indonesia. Penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
“Kami menduga ada pihak lain yang turut menerima aliran dana ini. Penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh,” jelas Rudi.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam memberantas korupsi di sektor CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. KPK mengimbau semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif demi mempercepat proses hukum.
“Penyalahgunaan dana CSR merugikan masyarakat dan mencoreng institusi. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,“ tegas Rudi.
Dengan pengusutan kasus ini, diharapkan penggunaan dana CSR di masa depan dapat lebih transparan dan tepat sasaran.