JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pengusaha penyelenggara haji khusus Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023 saat kunjungan Presiden Republik Indonesia.
Menurut Asep, tambahan kuota tersebut semestinya dibagikan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ketiga pihak yang dicekal diduga berperan dalam mengubah skema pembagian menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
“Kami meyakini bahwa setelah pembagian itu ditetapkan, terdapat aliran sejumlah uang. Uang itu berasal dari jemaah, yang seharusnya masuk ke BPKH,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12).
KPK telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mengumumkan pencegahan tiga orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Pada 18 September 2025, KPK juga menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus yang sama.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya turut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024—terutama pada keputusan pembagian kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 UU 8/2019.
Hingga kini, proses penyidikan KPK masih berjalan dan belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.







