JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengkaji pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil namun disebut tidak berlaku surut. Kajian dilakukan oleh Biro Hukum KPK sebelum lembaga tersebut menentukan sikap resmi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih menunggu analisis hukum internal terkait implementasi putusan tersebut.
“Keterangan Pak Menteri Hukum menyatakan bahwa bagi anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sebelum adanya putusan MK, maka itu tetap bisa. Artinya, putusan itu tidak berlaku surut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
“Itu pendapat Pak Menteri, tapi kita tunggu. Biro Hukum KPK akan mempertimbangkan setiap pendapat hukum tersebut,” lanjut Asep.
Ia menegaskan, KPK juga akan meminta pandangan para ahli hukum agar kesimpulan yang diambil memiliki landasan kuat. “Nanti kami sampaikan hasilnya seperti apa. Jadi ada ketetapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkum Supratman menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berdampak pada polisi aktif yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Bagi pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib mengundurkan diri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, Polri tetap dapat menarik anggotanya dari jabatan sipil atas inisiatif sendiri. Putusan MK ini juga akan menjadi masukan bagi Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo untuk memetakan kementerian/lembaga yang masih memerlukan personel dengan kewenangan mirip kepolisian, seperti BNN, BNPT, hingga direktorat penegakan hukum di sejumlah kementerian.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat sekitar 300 polisi aktif yang mengisi jabatan sipil. Jumlah ini meluruskan informasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif di jabatan sipil.
“Sekitar 300 orang yang menduduki jabatan manajerial di instansi sipil. Sisanya jabatan pendukung non-manajerial,” ujar Sandi, Senin (17/11/2025).
Jabatan non-manajerial tersebut mencakup posisi staf administratif, ajudan, hingga pengawal pejabat di kementerian/lembaga.







