JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kembalinya penuntut umum (JPU) dari Sumatera Utara sebelum menentukan waktu pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (BN), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Ini kami menunggu Jaksa KPK pulang dulu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Penuntut umum KPK saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut yang melibatkan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Sidang perdana keduanya berlangsung sejak 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, majelis hakim meminta JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan. Namun, hingga saat ini, Gubernur Sumut belum pernah dipanggil ataupun diperiksa selama proses penyidikan.
“Nanti kami akan tanyakan ke JPU-nya seperti apa. Hakim itu menanyakan apa konteksnya. Nanti kami lihat apakah pemanggilan BN diperlukan dalam penyidikan atau hanya di persidangan,” jelas Asep.
Terkait permintaan majelis hakim tersebut, Asep menilai hal itu wajar karena adanya indikasi pergeseran anggaran dalam proyek yang sedang disidangkan.
“Permintaan menghadirkan saksi seperti itu adalah hal yang lumrah,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster proyek pembangunan jalan, dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
Kelima tersangka adalah; Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Efendi (KIR); Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Dalam kasus ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima dana suap dari proyek di dua klaster berbeda.
KPK berjanji akan terus mengembangkan penyidikan dan akan memberikan informasi lanjutan terkait status pemanggilan Gubernur Bobby Nasution.